Ilustrasi Politik Uang. Foto: Int. |
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan diskualifikasi itu sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 47. Dalam pasal itu dilarang Parpol atau gabungan Parpol untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan bupati.
“Ketentuan pasal 47 tersebut juga melarang setiap orang atau lembaga memberi imbalan kepada Parpol atau gabungan parpol dalam bentuk apapun, baik uang atau barang/benda. Jadi sebagaimana larangan UU tersebut juga dikenai 3 (tiga) bentuk sanksi tegas,” Kata Dayat sapaan Akrab ketua KPU Sultra ini dalam pers rilisnya di Kendari, Senin (13/4/2015).
Sangsi-sangsi itu sebut Dayat yaitu 1).kalau terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka Parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya didaerah yang sama. 2).Sanksi lainnya terkait pembayaran mahar tersebut maka KPU dapat membatalkan penetapan bupati/wakil bupati. 3). dan setiap Parpol atau gabungan Parpol yang terbukti menerima mahar akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Dayat menegaskan tidak ada tawar menawar soal adanya mahar dan akan dipastikan diberlakukan 3 sanksi itu kalau ada yang melakukan setelah melalui proses putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)