Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Int. |
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan kevakuman sangat dimungkinkan terjadi kendatipun bisa diangkat Pelaksana Harian (PLH) bupati tetapi tidak dapat mengambil kebijakan. Hal ini menurut Dayat sapaan akrab jetua KPU ini, dapat berdampak pada persiapan KPU karena koordinasi dengan pemerintah setempat bisa terhambat khusus masalah anggaran dan pembentukan Badan Ad Hock.
Dayat mengatakan Pj. Bupati Koltim yang baru harus sudah menjalankan roda pemerintahan kabupaten koltim sejak 23 April 2015. Hal ini dianggap penting karena Koltim sebagai daerah otonomi baru (DOB) sesuai dengan undang-undang pemekarannya bahwa masa jabatan Pj. Bupati diperpanjang setiap Tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 2 tahun.
“Kemudian tahapan persiapan Pilkada akan dimulai 17 April 2015 sesuai draf PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahapan terkait dengan penyerahan DAK2. Selanjutnya persiapan anggaran KPU Koltim sampai saat ini juga belum tuntas atau belum ada titik temu pembahasannya, dimana Sekretariat KPU Koltim Mengusulkan 13 Miliar sedangkan Pemkab Koltim terakhir menyetujui 9 Miliar,” Kata Dayat melalui pers releasnya, Jum’at (10/4/2015).
Apabila Pj. Bupati saat ini tidak sampai menuntaskan pembahasan anggaran maka menunggu Pj. Bupati yang baru agar dilakukan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dengan NPHD itu kata Dayat KPU Koltim sudah dapat menggunakan anggaran untuk kerja-kerja persiapan terkait dgn Pembentukan Badan Ad Hock (PPK dan PPS) yang akan dibentuk sejak 19 April s.d 18 Mei 2015. Hal ini sesuai dengan draf Tahapan jadwal PKPU.
“Jadi kami sarankan kepada Gubernur Sultra sejak saat ini sudah mengajukan usul penjabat Bupati Koltim agar 23 April 2015 sudah bertugas melanjutkan tugas-tugas penjabat Bupati sebelumnya terkait dengan fasilitasi Pilkada sampai dgn terpilihnya bupati dan wakil bupati Koltim yg definitif,” Kata Dayat.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma