Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). |
Kepala Bidang Operasional Kantor Satpol PP Sultra Syahruddin mengatakan ada kekeliruan masa aksi itu dalam memahami sistem gaji Satpol PP non K2. Dia mengakui pada bulan Januari hingga Maret 2014 sempat terjadi tunggakan pembayaran gaji dan kembali terulang pada 2015, namun itu semua hanya persoalan teknis.
“Hanya masalahnya memang tidak bisa diminta uangnya secara murni pada awal tahun harus terima tepat waktu. Nda bisa begitu, Karena persoalan penandatangan kontrak setiap 13 Maret sehingga sistem keuangan di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Sultra tidak menerima pengajuan pembayaran tepat waktu,” Kata Syafruddin di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2015).
Secara sederhana Syafruddin menegaskan gaji satpol PP non K2 dalam 1 tahun yaitu Rp 12 juta, Kalaupun pada awal tahun ada tunggakan itu diakumulasikan ke bulan-bulan berikutnya sehingga 188 orang itu rata-rata menerima lebih dari Rp 1 Juta setiap bulan. Sedangkan satpol PP yang masuk K2 memiliki gaji pokok yang sama yakni Rp 1 Juta ples tambahan uang makan Rp 350 ribu perbulan.
Syafruddin berdalih tunjangan uang makan tidak bisa diberikan kepada satpol PP non K2 karena terikat oleh perusahaan yang mengontraknya (sistem outsourcing). Sementara satpol PP K2 bisa diberikan tunjangan karena digaji langsung oleh pemerintah daerah sesuai peraturan Gubernur.
Sebelumnya, Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Gerakan Sosiologi Hukum (GSH) Sultra berunjuk rasa di DPRD Provinsi Sultra dan di Kantor Satpol PP Sultra. Mereka menuding ada permainan kontrak kerja bagi satpol PP non K2 dan adanya kesenjangan gaji antara Pol PP non K2 dan yang K2, padahal memilki jam kerja yang sama.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)