Home »
Pemilu
» Peserta Pilkada 2015 Wajib Setor Laporan Harta Kekayaan Sesuai Verifikasi KPK
 |
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (Balon) bupati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015 di 7 daerah Pilkada Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baik pribadi maupun pejabat negara berdasarkan verifikasi KPK. Hal ini sebagai salah satu syarat menjadi pasangan calon bupati berdasarkan draf peraturan KPU (PKPU) yang telah disahkan.
Komisioner KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib mengatakan penyetoran LHKPN itu berdasarkan PKPU pasal 4 ayat 1 huruf i tentang daftar kekayaan pribadi. Penyetorannya terdiri dari dua jenis formulir yaitu formulir jenis KPK-A diperuntukan bagi yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, dan formulir model LHKPN-B diperuntukan bagi yang telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Formulir itu dilengkapi dengan fotocopy dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan, KTP, bukti rekening, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian KPK akan melakukan memverifikasi ketepatan jenis formulir LHKPN yang dipergunakan,” Kata Ojo sapaan akrab Abudul Natsir di sekretariat KPU Sultra, Kamis (21/5/2015).
Menurut Ojo nantinya KPK akan memberikan tanda terima apabila sudah dinyatakan lengkap berdasarkan proses verifikasi. Setelah melalui proses maka KPK akan menyampaikan lembar pengumuman harta kekayaan kepada KPU atas LHKPN yang telah diverifikasi.
“Nanti tanda terima dari KPK itu yang akan dijadikan syarat untuk mendaftar. Yang akan menentukan hartanya wajar atau tidak bukan KPU tapi KPK, laporan harta itu hanya sebagai alat ukur negara atau pejabat publik dan merupakan bagian dari keterbukaan publik,” Kata Ojo.
LHKPN pasangan balon bupati akan diserahkan bersama-sama dengan dokumen pendaftaran lainnya. Namun demikian menurut Ojo jika pada saat pendaftaran dokumen LHKPN itu belum diserahkan karena KPK belum mengeluarkan tanda terima maka akan ditunggu sesuai masa perbaikan yang telah ditetapkan.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)
Related Posts:
Sengketa Pilkada: Calon Bupati Muna Kalah di Mahkamah Agung
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pasangan dr. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku) harus kembali menelan pil pahit kekalahan. Pasalnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dokter pilihanku terhadap KPU M… Read More
Ini Komisioner KPU Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan
Saat plenatikan Komisioner KPU 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan. Para komisioner itu dilantik langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) … Read More
Ada Yang Pakai Kardus, KPU Sultra: Tidak Ada Pengadaan Kota Suara Baru
Ilustrasi Pilkada Langsung. Foto: Internet
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Untuk kotak suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 7 kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menggunakan kotak lama. Sehingga ti… Read More
KPU 7 Daerah Pilkada di Sultra Dicap Bersih, Ini Alasan DKPP
Komisi Pemilihan Umum Daerah
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 komisioner KPU di Sulawesi Tenggara dianggap tanpa cacat. Hal itu berdasarkan pengamatan Dewan Kehorma… Read More
Hasil Survey Terkini Pilkada Konawe Selatan (Konsel)
Ilustrasi Survey
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di isi 4 pasangan calon bupati. Keempatnya adalah no. urut 1 yakni Asnawi Syukur-Rustam Ta… Read More