Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
Komisioner KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib mengatakan penyetoran LHKPN itu berdasarkan PKPU pasal 4 ayat 1 huruf i tentang daftar kekayaan pribadi. Penyetorannya terdiri dari dua jenis formulir yaitu formulir jenis KPK-A diperuntukan bagi yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, dan formulir model LHKPN-B diperuntukan bagi yang telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Formulir itu dilengkapi dengan fotocopy dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan, KTP, bukti rekening, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian KPK akan melakukan memverifikasi ketepatan jenis formulir LHKPN yang dipergunakan,” Kata Ojo sapaan akrab Abudul Natsir di sekretariat KPU Sultra, Kamis (21/5/2015).
Menurut Ojo nantinya KPK akan memberikan tanda terima apabila sudah dinyatakan lengkap berdasarkan proses verifikasi. Setelah melalui proses maka KPK akan menyampaikan lembar pengumuman harta kekayaan kepada KPU atas LHKPN yang telah diverifikasi.
“Nanti tanda terima dari KPK itu yang akan dijadikan syarat untuk mendaftar. Yang akan menentukan hartanya wajar atau tidak bukan KPU tapi KPK, laporan harta itu hanya sebagai alat ukur negara atau pejabat publik dan merupakan bagian dari keterbukaan publik,” Kata Ojo.
LHKPN pasangan balon bupati akan diserahkan bersama-sama dengan dokumen pendaftaran lainnya. Namun demikian menurut Ojo jika pada saat pendaftaran dokumen LHKPN itu belum diserahkan karena KPK belum mengeluarkan tanda terima maka akan ditunggu sesuai masa perbaikan yang telah ditetapkan.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)