Saat Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Aula Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (3/6/2015). Foto: Dok. Penulis. |
Untuk kasus tersebut Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP Saut Hamonangan Sirait mengingatkan bahwa salah menurut hukum sudah pasti salah menurut etika serta benar menurut hukum belum tentu benar menurut etika. Persoalan sanksi menurut Hamonangan segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk sanksi pemecatatan sebagai anggota KPU.
Proses pemberian sanksi kode etik belum dapat diketahui saat ini karena masih akan melalui proses rapat umum, rapat rahasia tim pemeriksa, dan terkahir rapat pleno di DKPP Jakarta. Hamonangan mengungkapkan 3 minggu dari sekarang putusan akhir melalui sidang pleno sudah akan dibacakan.
Hamonangan mengatakan sidang itu hanya untuk mendengarkan tanggapan dari pengadu dalam hal ini KPU Sultra dan perwakilan masyarakat, Saksi, Pihak terkait (ketua dan anggota komisioner KPU Buton) serta pihak teradu 2 komisioner KPU Buton.
Lewat sidang itu 2 komisioner Buton Sarmudin dan Wahyudin (teradu) memberikan pembelaannya dan membeberkan segala alasan terkait kasus perjudian itu. Menurut keduanya tidak mengetahui bahwa permainan kartu yang sekedar iseng bisa berujung tindak pidana.
“Semua apa yang dibicarakan di sidang itu adalah bukti, Ucapan pihak terkait itu juga bukti. Semuanya akan jadi pertimbangan dalam rapat DKPP di Jakarta selanjutnya,” Kata Hamonangan di Sekretariat usai siding kode etik DKPP, Rabu (3/6/2015).
Untuk diketahui dua anggota KPU Wahyudin dan Sarmudin tersebut dengan anggota DPRD Buton Selatan La Hijira serta dua warga lainnya Musdin dan Restiana dijatuhi hukuman tiga bulan penjara sebagai hukuman kelimanya yang ditangkap polisi saat bermain judi di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Baubau pada 25 Januari 2015 lalu.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)