Ilustrasi Penolakan Industri Tambang. Foto: Int. |
Nur Salam mengungkapkan Kabupaten Konawe memiliki banyak lahan pertanian dan tambak yang bisa terkena dampak langsung bila kawasan mega industri tambang itu beroperasi. Ketika lokasinya tidak sesuai maka lingkungan di sekitarnya terancam tercemar dan masyarakat akan kehilangan lapangan pekerjaan.
“Dari produksi industri akan ada limbah yang dihasilkan, sehingga memang harus diatur dimana lokasi yang tepat untuk kawasan mega industri itu. Contoh kalau sudah ada tambak lalu datang industri di sekitar situ maka pasti produksi tambak akan terganggu karena banyaknya polusi dari industri,” Kata Nursalam Lada di Sekretariat DPRD Sultra, Senin (20/4/2015).
Pemerintah pusat yang saat ini sudah menyetujui proyek mega industri di kabupaten pimpinan Kerry Saiful Konggoasa itu jadi persoalan tersendiri, karena tidak mempertimbangkan Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra. Nursalam mengatakan sebenarnya maksud pemerintah pusat sangat baik dengan menyetujui program mega indutri itu namun demikian harus dicermati dimana tempat yang sesuai dengan RTRW.
“Kalau saya tidak salah proyek mega industri itu masih terkendala dengan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Jadi seharusnya kabupaten tidak jalan sendiri, kan kabupaten itu pada dasarnya adalah bagian dari provinsi. Ada pemerintahan induk yang harus diikuti kabupaten Konawe,” Kata Nursalam.
Dikatakan Nursalam seharusnya kabupaten tidak hanya berpikir bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) namun juga harus memikirkan efek jangka panjang dari mega industri yang dapat merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Pengalaman selama ini banyak lahan indutri tambang yang meninggalkan lahan tercemar tanpa adanya reklamasi.
Sebelumnya Gubernur Sultra Nur Alam sudah mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe agar tidak terburu-buru mengambil langkah terkait dengan proyek mega industri yang terletak di Kecamatan Bondoala itu. Jika salah mengambil kebijakan, hal tersebut dapat berujung pidana bagi para pejabat terkait.
Nur Alam menyebutkan sejumlah regulasi yang bisa dilanggar jika Konawe memaksakan mega proyek tersebut, misalnya aturan tentang tata ruang wilayah karena wilayah yang masuk dalam proyek tersebut tidak masuk dalam peta tata ruang dan tata wilayah sebagai kawasan pengembangan industri. Pemda tidak dibenarkan untuk mengalihfungsikan wilayah tersebut tanpa sesuai makanisme yang ada.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.com)