Ilustrasi Survey |
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Hasil survey yang dirilis di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 masih bersifat Ilegal karena lembaga survey belum ada satupun yang terdaftar di KPU Sultra.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPU No. 5 tahun 2015 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bahwa lembaga survey harus mendaftar di KPU setempat.
Ketua KPU Provinsi Sultra Hidayatullah mengatakan seharusnya survey dan jejak pendapat itu dilakukan lembaga yang terdaftar di KPU 7 kabupaten yang menggelar Pilkada di Sultra. Adapaun surveynya bisa tentang prilaku pemilih, survey tentang hasil pemilihan, lembaga pemilihan, partai politik, atau survey tentang pasangan calon.
“Sampai saat ini dari 7 kabupaten itu belum ada laporan terkait dengan pendaftaran lembaga survey. Jadi hasil-hasil survey yang disampaikan itu sifatnya masih ilegal dan KPU tidak bertanggung jawab tentang itu dan Panwas harus bekerja menelusuri lembaga-lembaga survey itu,” Kata Dayat sapaan akrab Ketua KPU Sultra saat ditemui di sekretariat KPU Sultra, Jum’at (29/5/2015).
Kalaupun ada lembaga survey yang terdaftar secara nasional di KPU RI maka tetap KPU Sultra akan mendapatkan pemberitahuan. Namun sampai saat ini belum ada sehingga Dayat memastikan belum ada lembaga survey yang resmi mendaftar di Sultra.
“KPU tidak akan melarang lembaga survey beroperasi karena itu bagian dari kreativitas calon yang belum diatur secara mendetail. Silahkan saja kalau untuk lebutuhan internal tapi kalau untuk pilkada maka harus di daftar,” Kata Dayat.
Hasil survey biasanya di Publis baik untuk kepentingan internal parpol maupun kepentingan untuk calon sendiri. Mengapa harus didaftar di KPU? kata Dayat agar jangan sampai lembaga survey memprovokasi sehingga perlu tanggung jawab secara kelembagaan.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)