Ilustrasi Calon Kepala Daerah |
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan sebenarnya akhir masa jabatan (AMJ) Pj Bupati Konkep 23 Oktober 2015, tapi jika ingin mencalonkan diri di Pilkada Desember 2015 maka akhir Mei atau awal Juni sudah harus menanggalkan jabatannya.
“Konkep dikhususkan kalau Pj bupatinya ingin maju mencalon seperti yang dikabarkan selama ini maka dia harus segera meletakkan jabatan Pjnya dan kemudian melepas status PNS-nya agar ada pergantian PJ,” kata Dayat sapaan akrab ketua KPU Sultra di Kendari, Kamis (28/5/2015).
Dayat menegaskan seorang yang masih PJ tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika nekat mendaftar masih berstatus PJ maka pasti digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Pengguguran itu cukup beralasan karena sudah diatur dalam peraturan KPU bahwa syarat pencalonan seorang PJ tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, ataupun wakil bupati termasuk yang berstatus PNS.
Penulis Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)