![]() |
Ilustrasi Calon Independen |
Mengenai syarat dukungan pemilih, dari 7 kabupaten ada 6 Kabupaten di Sultra dengan 10 persen dukungan pemilih karena penduduk dibawah 250 ribu jiwa. Sementara satu Kabupaten yang 8,5 persen dukungan pemilih yaitu Konawe Selatan karena penduduk diatas 250 jiwa. Baca Juga: Calon Independen Lebih Dulu Menyerahkan Data Dukungan Pemilih dalam Tahapan Pilkada Desember 2015
Hidayatullah mengatakan penduduk yang memberi dukungan adalah sejumlah pemilih yang kisarannya 75 persen dari total jumlah penduduk dalam suatu wilayah kabupaten. Pembuktian dukungan yang akan disampaikan kepada KPU Kab. adalah pernyataan dukungan pemilih yg dilampiri dgn fotokopi KTP/KK.
"Setelah Paslon perseorangan mendaftarkan diri di KPU Kabupaten kemudian akan dilakukan verifikasi jumlah syarat dukungan dengan meneliti jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda baik manual maupun elektronik. Saat ini KPU RI menerapkan aplikasi IT Sistem Informasi Pencalonan online terkoneksi secara berjenjang dan publik bisa mengawasi," Kata Dayat sapan akrab ketua KPU Sultra di Kantornya, Selasa (5/5/2015).
Terdapat dua tahap verifikasi, pertama, data dukungan itu harus terdiri dari hard copy dan soft copy. Nanti KPU Kabupaten akan memeriksa dua dokumen tersebut. Yang diperiksa termaksud jumlah validasi dan kegandaan. Kalau ada yang ganda dapat diartikan tidak memenuhi syarat.
Tahap kedua kata Dayat, KPU Kabupaten memeriksa ke lapangan dengan menyerahkan dukungan syarat KTP/KK tersebut kepada PPK-PPS untuk dilakukan penelitian administrasi dan faktual apakah datanya valid dan apakah orang yg ada dalam data itu mendukung atau tidak.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)