Calon Independen Lebih Dulu Menyerahkan Data Dukungan Pemilih dalam Tahapan Pilkada Desember 2015

Ilustrasi Calon Independen

JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Penyerahan data dukungan pemilih bagi pasangan calon (Paslon) independen (perseorangan) 7 Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015 akan segera dibuka 11 s.d 15 Juni 2015. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) No. 2 tahun 2015 tentang tahapan: jadwal dimana penyampaian syarat dukungan paslon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten. 

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan penyarahan dukungan pemilih calon independen tersebut dibuka lebih awal mendahului pendaftaran balon dari dukungan partai politik (Parpol)  26 s.d 28 Juli 2015. Oleh karena itu paslon independen harus segera mempersiapakan diri dengan syarat dukungan dari pemilih. Baca juga: Ini Syarat Jumlah Dukungan Pemilih bagi Calon Independen dalam Pilkada 2015 di Sultra
  
"Setelah Paslon independen mendaftarkan dukungan pemilih di KPU Kabupaten kemudian akan dilakukan verifikasi jumlah syarat  dukungan dengan meneliti jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda baik manual maupun elektronik. Saat ini KPU RI menerapkan aplikasi IT Sistem Informasi Pencalonan online terkoneksi secara berjenjang dan publik bisa mengawasi," Kata Dayat sapan akrab ketua KPU Sultra melalui pers releasnya, Selasa (5/5/2015).
  
Dayat mengatakan KPU Kabupaten nantinya memberikan waktu kepada paslon independen memperbaiki data dukungan hingga pada 4 s.d 9 Agustus 2015. Setelah itu, apabila memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan maka secara bersamaan dengan paslon usungan parpol, KPU kabupaten akan menetapkan paslon pada tanggal 24 Agustus 2015. 

Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)