Wahyu Ade Pratama |
Kepala Bagian Persidangan Humas dan Protokol Robert Piter Raru yang menerima surat itu mengatakan akan segera memproses berkas itu dan memberikan tanda terima. Tanda terima surat pengunduran diri itu nantinya akan dibawa oleh yang bersangkutan sebagai syarat mendaftar calon bupati di KPU.
"Sampai sekarang sudah 3 anggota DPRD yang mengajukan pengunduran diri yakni La Pili, Surunuddin Dangga, dan Wahyu Ade Pratama," Kata Robert di ruang kerjanya.
Mengenai batas pengajuan pengunduran diri diharapkan sebelum mendaftar di KPU. Olehnya kata Robert bagi anggota DPRD yang hendak mundur segera mengurus surat pengunduran diri itu agar dibuatkan surat tanda terima.
Sementara ini wakil ketua DPRD Sultra Muhammad Endang yang akan mencalon di Konawe Selatan belum mengajukan surat pengunduran diri. Lanjut Robert untuk 3 anggota DPRD yang telah mundur maka pihak sekretariat DPRD Sultra akan proaktif berkomunikasi dengan partai yang bersangkutan tentang persetujuan pengunduran diri dan siapa yang akan menjadi pengganti antar waktu (PAW).
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)