JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pasangan dr. Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku) harus kembali menelan pil pahit kekalahan. Pasalnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dokter pilihanku terhadap KPU Muna.
Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muna Suleman Loga, mengatakan proses gugatan di MA yang diajukan dokter pilihanku dimasukkan pada tanggal 12 Oktober 2015. Kemudian pada 3 November keluar putusan kasasi MA oleh tiga hakim agung yang menolak gugatan dokter pilihanku.
“Dalam pengajuan kasasi tidak ada lagi namanya sidang, namun hanya yang dibawa pengugat adalah memori kasasi, lalu KPU sebgai tergugat diharuskan membawa kontra memori kasasi. Kontra Kasasi adalah bantahan terhadap apa yang dituduhkan oleh pihak penggugat,” kata Suleman melalui telepon selulernya, Senin (16/11/2015)
MA dalam putusannya tertanggal 3 November itu, yakni menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Dalam pokok perkara, 3 hakim agung menolak gugatan dokter pilihanku. Dengan adanya putusan kasasi MA tersebut maka besok malam (Selasa, 17/11/2015) kertas suara dengan 3 pasangan calon akan naik cetak.
“Karena menunggu putusan kasasi dan alhamdulillah putusan itu menguatkan lahirnya 3 pasang calon. Walaupun sebenarnya proses pengadilan itu tidak berpengaruh terhadap kinerja KPU karena pada dasarnya proses sengketa juga sudah ada jadwal dan tahapannya,” ujar Suleman.
Untuk diketahui inti gugatan yang ditolak itu yakni mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015. Keputusan KPU Muna tersebut dianggap oleh paslon dr. Baharuddin-La Pili melanggar hukum karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.
Dalam jadwal tahapan penyerahan berkas paslon berakhir 7 Agustus 2015, namun KPU menerima berkas lagi di tanggal 20 berdasarkan rekomendasi Panwaslu Muna.
Dengan adanya keputusan kasasi tersebut maka sudah dipastikan Rusman-Malik tercantum di kertas suara sebagai paslon bupati/wakil bupati Muna nomor urut 1.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)
Sengketa Pilkada: Calon Bupati Muna Kalah di Mahkamah Agung
Friday, November 27, 2015
Pemilu
Related Posts:
Ini Komisioner KPU Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan Saat plenatikan Komisioner KPU 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan. Para komisioner itu dilantik langsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) … Read More
Anggaran Pilkada Bengkak 2.4 T, Mendagri: Sulawesi Tenggara Cukup Tercukupi Ilustrasi Anggaran Pemilihan Kepala Daerah 2015 JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 7 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai masih aman oleh Mentri Dalam N… Read More
Tangkis Tudingan Ijazah Palsu, Ini Penjelasan Calon Bupati Konawe Selatan Calon Bupati Konawe Selatan Asnawi Syukur JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Salah satu calon Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Asnawi Syukur membantah jika dirinya memakai ijazah palsu untuk m… Read More
PKS Target Menang 80 Persen Pilkada Sultra Ilustrasi Pemilu JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menargetkan akan menang besar di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tidak tanggung-tanggung 80 Persen usungan PKS di 7 daerah Pemilihan Kepala … Read More
KPU 7 Daerah Pilkada di Sultra Dicap Bersih, Ini Alasan DKPP Komisi Pemilihan Umum Daerah JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 komisioner KPU di Sulawesi Tenggara dianggap tanpa cacat. Hal itu berdasarkan pengamatan Dewan Kehorma… Read More