Home »
Ragam Sultra
» Tahukah Anda Mengapa Lambang Pramuka Itu Tunas Kelapa? Ini Penjelasan Adhyaksa Dault
 |
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault. Foto: Dok. Penulis. |
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Seragam ataupun kostum pramuka selalu identik dengan lambang tunas kelapa. Namun tahukan anda arti dibalik lambang tunas kelapa dan mengapa harus simbol kelapa itu yang dipakai.
ketika membuka Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Pramuka Nasional, Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault mengatakan secara umum yang diketahui khalayak pramuka berlambang tunas kelapa karena pada dasarnya kelapa bisa tumbuh dimana-mana. Namun sebenarnya tidak hanya sebatas itu, ada banyak makna yang dapat dipetik dari kelapa.
“Kalian tahu kenapa lambang pramuka itu tunas kelapa? Saya punya pengertian lain. Buah kelapa itu tidak ada yang mudah dibuka dan jatuhnya selalu dengan keras. Kalau dibuka tidak bisa dengan tangan, harus dengan parang. Setelah dibuka buahnya tidak bisa hanya dengan mulut tetapi harus dikerok. Setelah itu bisa jadi santan dan jadi apapun dia tetap memberi manfaat. Itulah pramuka,” kata Adhyaksa di Bumi Perkemahan Nanga-Nanga, Kota Kendari, Jum’at (13/11/2015).
Sesungguhnya tidak ada pramuka sejati yang akan melakukan kejahatan seperti menggunakan narkoba, perkelahian, dan lainnya. Hal itu kata Adhyaksa, selain berlambang tunas kelapa, seorang pramuka sejati memiliki dasa darma mulai dari mengakui Tuhan yang maha esa sampai dengan suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Dilansir Wikipedia, Lambang Gerakan Pramuka berbentuk Silluete (bayangan) Tunas Kelapa. tanda pengenal organisasi gerakan pramuka yang bersifat tetap. Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipurwo, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang juga tokoh pramuka.
Lambang ini dipergunakan pertama kali sejak tanggal 14 Agusutus 1961 , ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno menganugrahkan Panji Gerakan Pendidikan kepanduan Nasional Indonesia kepada organisasi Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)
Related Posts:
HUT Bhayangkara ke 69, Jurnalis Tanding Bola Lawan Unsur Pimpinan Polisi dan Tentara
Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke 69
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Pertandingan bola antara jurnalis Kota Kendari dengan jajaran pejabat utama kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) be… Read More
Rumor Ijazah Palsu, Gubernur Sultra: Seluruh PNS Bisa Diverifikasi
Ijazah Palsu
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Seluruh PNS di Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa diverifikasi keaslian ijazah yang dimilikinya. tu pula, bagi para wakil rakyat yang duduk di kursi dewan dengan berbagai tit… Read More
Sungai Wanggu Tercemar, Kalandue (Kerang Bakau) di Antara Harapan dan Ancaman
Kerang Kalandue atau Lebih Tepatnya Kerang Bakau (Polymesoda Sp.). Foto: Dok. Penulis
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Kerang kalandue atau lebih tepatnya kerang bakau (Polymesoda Sp.) merupakan salah satu jenis… Read More
Indahnya Berbagi, Nasdem Sultra Gelar Bukber Anak Yatim
Saat ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Ali Mazi memberikan donasi terhadap anak yatim piatu,di sekretariat DPW Nasdem Sultra, jalan Buburanda, Mandonga, Kendari, Senin (29/6/2015).
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM… Read More
Draft Perda Tentang Tata Niaga Perkebunan Kelapa Sawit Dinilai Palsu dan Untungkan Investor
Ilustrasi Perkebunan Sawit
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pekan ini di sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang berlangsung rapat pembahasan peraturan daerah (Perda). Salah satu perda yang dibahas… Read More