Komisi Yudisial RI: Ada Hakim "Nakal" di Sultra

Logo Komisi Yudisial Republik Indonesia
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Hakim-hakim pengadilan yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak sepenuhnya bersih karena ada hakim yang telah terbukti melanggar etika dan beberapa laporan masih diproses oleh Komisi Yudisial RI.

Ketua Bidang Pengawasan Prilaku Hakim & Investigasi Prof. Eman Suparman mengungkapkan ada prilaku hakim di Sultra yang “nakal” tapi itu tidaklah banyak. Untuk catatan mengenai itu tidak dapat ditunjukannya karena mengenai kasus pelanggaran hakim tidak dikelompokkan per provinsi.

“Misalnya dulu di pengadilan negeri (PN) Andoolo (Konawe Selatan) kan laporannya dari sini (Kendari) juga yang kita periksa hakimnya itu. Di Andoolo pada saat itu pelanggaran etika Murni karena hakimnya meminta uang ke camat yang jadi terdakwa,” kata Eman usai acara sosialisasi peningkatan pemahaman masyarakat tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Swissbell Hotel Kendari, Selasa (8/9/2015).

Tidak hanya itu, di Bau-Bau pun pernah ada hakim yang diproses KY. Pada saat itu, Eman datang langsung ke Bau-Bau untuk memantau persidangan karena perkara itu ada orang Jakarta yang terlibat.

“Ada juga saya mendengar ada laporan terhadap pengadilan negeri raha, namun detilnya saya belum tahu. Sudah ditangani sampai ditahap mana saya juga belum tahu tapi itu memang sedang diproses,” kata Eman.

Dalam waktu 3 bulan sebenarnya laporan terhadap PN Raha sudah bisa diselesaikan jika tidak butuh lagi bukti tambahan. Namun kata Eman, yang memperlambat adalah pemeriksaan saksi dimana KY harus turun langsung ke daerah.

Kebanyakan pelanggaran kode etik hakim adalah menyangkut putusan yang tidak sesuai. Hal seperti itu menurut Eman, sulit bagi KY untuk menanganinya karena beririsan dengan persoalan teknis yuridis.

Untuk diketahui KY adalah adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim-hakim pengadilan se-Indonesia. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.



Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)