Pencalonan Rusman-Malik Disengketakan, Ini Alasan La Pili

Pasangan calon bupati/wakil bupati Muna LM. Baharuddin-La Pili
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Penetapan pasangan calon Rusman-Malik sebagai calon bupati dan wakil bupati Muna 2015 sampai saat ini masih disengketakan oleh calon lainnya. Salah satu yang mengajukan sengketa adalah pasangan calon LM baharuddin-La Pili yang kuasa hukumnya akan melanjutkan sengketa ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar.

La Pili mengatakan pihaknya tidak menggugat pasangan calon yang lolos ataupun tidak lolos. Namun tuntutan itu dilakukan dalam konteks menegakkan aturan.

Ada tahapan yang tidak sesuai sehingga ada upaya mempertanyakan karena semua tahapan Pilkada sudah jelas aturannya dalam peraturan KPU. Olehnya kata La Pili, pihaknya hanya semata-mata memperjelas dibolehkan atau tidak aturan itu dilanggar.

“Kita tidak urus itu ada pasangan calon yang lolos atau tidak. PKPU sudah mengatur tentang jadwal tapi kok masih ada juga penerimaan di luar itu. Kalau itu terjadi berarti calon-calon lain yang juga selama ini mungkin tidak terkaver bisa juga donk,” kata La Pili di Kendari, Minggu (6/9/2015)

Mengenai adanya himbauan dari Panwas Muna yang tidak memperkenankan pasangan calon untuk menggugat pasangan calon lainnya. La Pili beralasan tidak mengugat pencalonan pesaingnya (Rusman-Malik) tetapi ada aturan yang seolah-olah ada masih janggal.

La Pili mengatakan bukan soal menang kalah terhadap gugatan itu, tapi yang diharapkan setelah proses berjalan akan ada kejelasan apakah aturan yang dilanggar itu dibenarkan atau tidak. Mengenai gugatan diterima atau tidak itu sudah diserahkan pada ahli-ahli hukum yang terpercaya.

“ Yang jelas kita sudah mempercayakan pada tim hukum kita. Hasilnya silahkan diikuti tapi sekali lagi kita hanya memperjelas aturan,” kata La Pili.



Penulis: Muhamad Taaslim Dalma (ZONASULTRA.COM)