Hendak Mencalon di Pilkada, Pj Bupati Konkep Harus Meletakkan Jabatannya Akhir Mei atau Awal Juni

Ilustrasi Calon Kepala Daerah
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pejabat (Pj) Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Nur Sinapoy yang dikabarkan akan maju mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 harus segera diganti. Hal ini berkaitan dengan syarat pencalonan di Pilkada yang tidak memperkenankan Pj kepala daerah atau yang berstatus PNS mencalonkan diri.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan sebenarnya akhir masa jabatan (AMJ) Pj Bupati Konkep 23 Oktober 2015, tapi jika ingin mencalonkan diri di Pilkada Desember 2015 maka akhir Mei atau awal Juni sudah harus menanggalkan jabatannya.

“Konkep dikhususkan kalau Pj bupatinya ingin maju mencalon seperti yang dikabarkan selama ini maka dia harus segera meletakkan jabatan Pjnya dan kemudian melepas status PNS-nya  agar ada pergantian PJ,” kata Dayat sapaan akrab ketua KPU Sultra di Kendari, Kamis (28/5/2015).

Dayat menegaskan seorang yang masih PJ tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika nekat mendaftar masih berstatus PJ maka pasti digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Pengguguran itu cukup beralasan karena sudah diatur dalam peraturan KPU bahwa syarat pencalonan  seorang PJ tidak dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, ataupun wakil bupati termasuk yang berstatus PNS.

Penulis Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)