Masuk Tahapan Kampanye Peserta Pilkada 2015 Akan Dikampanyekan KPU, Saat Ini Masih Bebas

Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini masih bebas bersosialisasi, namun setelah memasuki masa kampanye maka sudah dibatasi. Hal ini dikarenakan  KPU mengambil alih sebagian besar pelaksanaan kampanye.

Komisioner KPU Sultra Abdul Natsir Muthalib mengatakan kampanye dimulai 3 hari setelah calon ditetapkan 24 Agustus 2015 sampai dengan memasuki masa tenang. Pada dasarnya larangan kampanye saat ini belum ada sehingga baliho maupun alat peraga kampanye yang mulai banyak bertebaran merupakan bagian dari sosialisasi balon terhadap calon konstituennya.

“Mohon juga diperhatikan oleh para balon di Sultra agar betul-betul memperhatikan estetika, misalnya kebersihan dan keindahan kota. Walaupun itu bukan wewenang KPU tetapi itu juga bagian dari tugas pemerintah daerah,” Kata Abdul Natsir, di Kantor KPU Provinsi Sultra, Kamis (21/5/2015).

Saat memasuki tahapan kampanye 3 hari setelah penetapan calon maka baliho maupun alat peraga kampanye lainnya akan ditertibkan oleh KPU, Bawaslu, bersama pemerintah daerah. Alat peraga yang ditertibkan diganti dengan alat peraga pasangan calon mulai dari spanduk, umbul-umbul dan lainnya yang difasilitasi olah KPU.

Abdul Natsir mengatakan KPU akan mendanai dan mengurusi kampanye masing-masing calon dengan merata. Fasilitas yang diberikan itu dengan ketentuan mulai dari letak, jumlah, ukuran, dan seterusnya itu sudah diatur dalam peraturan KPU yang telah disahkan tentang kampanye.

Pasangan calon dan/atau tim kampanye kata Abdul Natsir dapat membuat dan mencetak bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per itemnya. Hal ini meliputi souvenir, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, kaos, ballpoint, payung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

“Penggunaan dana 25 ribu rupiah itu tetap harus dilaporkan pada KPU, selain itu, yang perlu diperhatikan adalah alat peraga atau atribut lainnya dengan nominal itu tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, dan sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau pepohonan” Kata Abdul Natsir.

Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)