Draft Perda Tentang Tata Niaga Perkebunan Kelapa Sawit Dinilai Palsu dan Untungkan Investor

Ilustrasi Perkebunan Sawit
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pekan ini di sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang berlangsung rapat pembahasan peraturan daerah (Perda). Salah satu perda yang dibahas diduga palsu alias plagiat yakni tentang perda tentang tata niaga perkebunan kelapa sawit. 

Direktur wahana lingkungan hidup (Walhi) Sultra Kisran Makati mengatakan Hal itu sangat disayangkan karena draff perda itu merupakan perda yang bersifat inisiatif. Olehnya, Walhi yang turut serta dalam pembahasan draft itu mendesak agar draft jangan lagi dibahas. Selain bersifat plastik, perda itu juga dianggap merugikan masyarakat Sultra dan tidak memiliki urgensi yang mendesak.

“Draft perda tidak sesuai dengan isinya yakni lebih banyak pasal-pasal yang membahas tentang perizinan di sektor perkebunan sawit, sehingga tidak spesifik membahas tentang tata niaga perkebunan sawit itu sendiri,” Kata Kisran di Kendari, Jumat (12/6/2015).

Keseluruhan isi draft perda (copy paste) yang diduga berasal dari Perda kalimantan tengah. Dalam draft perda tersebut tidak satu pasal pun yang menyediakan ruang partisifasi publik. Olehnya Kisran menuding draft perda yang di inisiasi DPRD Prov. Sultra adalah pesanan investor.

Perizinan disektor perkebunan sawit yang selama ini dikeluarkan oleh para bupati diduga transaksional dan di keluarkan bersamaan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), para bupati kerap kali menjanjikan luasan tanah yang kisarannya puluhan ribu hektar  untuk lahan perkebunan inti bagi perusahaan.

Atas kondisi ini hak-hak kelola masyarakat disekitar perkebunan sawit dipaksakan yang turut difasilitasi oleh pemerintah dari level atas sampai level bawah dengan berbagai metode penaklukan agar masyarakat mau memasukkan lahannya menjadi lahan perkebunan skema plasma. Model-model penaklukan dalam berbagai bentuk diantanya memberi konpensasi dengan skema yang disebut inti-plasma dan biasanya menjanjikan  kerja ( yang terjadi kerja kasar dan upah yang murah).

Rentetan tersebut, mengakibatkan tingginya konflik agraria dan kerusakan lingkungan secara massif terjadi di sultra. Saat ini hampir seluruh perkebunan sawit di sultra baru memiliki lahan masyarakat (plasma), dan perusahaan belum memiliki lahan inti, berikut jumlah Izin Usaha (iup) pada kabupaten yg menjadi wilayah ekspansi perkebunan sawit di sultra, antara lain: a) konawe selatan = 5, b) buton utara = 1, c) konawe = 14, d) konawe utara = 19, e) kolaka = 1.

Kisran mengatakan jika memaksakan draft perda plastik tersebut berlaku maka bagi masyarakat adalah kejahatan politik dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia. Olehnya Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dprd Sultra harus menghentikan segala tahapan pembahasan draft perda tentang tata niaga perkebunan kelapa sawit dan tim penyusun draft perda itu harus segera diganti, oleh ahli hukum yg lebih baik dan memiliki kualifikasi.  


Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)