Legislator PKS La Pili Mundur dari DPRD Sultra

Ilustrasi Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Legislator PKS dapil Muna La Pili telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/7/2015). Surat pengunduran diri itu diterima langsung oleh sekretaris DPRD Sultra Nasruan.

La Pili mengatakan pengunduran diri tersebut sebagai salah satu syarat menjadi calon wakil bupati mendampingi dr. Baharuddin dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015. Dokumen pengunduran diri itu diserahkan ke sekretariat DPRD Sultra untuk diproses lebih lanjut.

"Bukti pengunduran diri itu akan menjadi salah satu berkas yang dibawa ke KPUD Muna pada 28 Juli ini" Kata La Pili di sekretariat DPRD Sultra.

Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan akan memproses dokumen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekretariat dewan akan menyampaikan dokumen itu ke Ketua DPRD, Gubernur, dan ke kementrian dalam negeri (Kemendagri).

"Proses di Kemendagri tidak akan lama hingga keluarnya SK definitif. Olehnya kami juga akan segera meminta partai yang bersangkutan untuk pengganti antar waktu (PAW)," Kata Nasruan.

La Pili sudah tidak memiliki kewajiban berkantor di DPRD Sultra. Kendati demikian kata Nasruan, meskipun La Pili sudah mengajukan pengunduran diri namun tetap menerima gaji pokok dan tunjangan hingga keluarnya SK pemberhentian definitif.

Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)