Calon Kepala Daerah Terbukti Bayar Mahar, Meskipun Sudah Dilantik Dibatalkan

Bakal Calon Kepala Daerah
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Bakal calon (balon) kepala daerah (kada) yang saat ini telah mendaftar di 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu waspada. Bila terbukti membayar mahar ke partai politik (parpol) untuk mendapatkan pintu pencalonan maka meskipun sudah dilantik, akan dibatalkan jabatan kepala daerah yang telah dimenangkannya.

Koord. Divisi Sosialisasi/HUPMAS dan Pendidikan Pemilih KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan larangan dan sanksi pemberian mahar sudah diatur dalam  UU no. 8 2015 tentang Pilkada pasal 47 dan PKPU no.9 tahun 2015 tentang Pencalonan kepala daerah.

"Setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sudah dilantik sebagai kepala daerah dibatalkan," Kata Ojo sapaan akrab Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Jum'at malam (31/7/2015).

Begitu pula parpol atau gabungan Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Kepala daerah. Jika terbukti kata Ojo, menerima imbalan, partai yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Adanya indikasi permainan mahar politik harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ojo menegaskan setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada parpol/gabungan parpol dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan.

"Setiap parpol atau gabungan Parpol yang terbukti menerima imbalan juga dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," Kata Ojo.



Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)