Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Foto: Ilustrasi. |
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan pihaknya juga sudah merekomendasikan LM Rajiun (Pj Muna Barat), La Ode Mustari (Pj Buton Selatan) dan Mansyur Amila (Pj Buton Tengah) ke pembina kepegawaian dalam hal ini Badan kepegawaian daerah (BKD) provinsi Sultra. Tentang hasil kajian dari BKD Sultra, pihak Bawaslu belum mendapat konfirmasinya.
“Semestinya 7 hari sejak direkomendasikan sudah bisa diketahui langkah-langkah lanjutan yang dilakukan. Dan ini belum sampai waktunya, tapi untuk kepastiannya ada di BKD” kata Hamiruddin di Kendari, Selasa (18/8/2015).
Kemenpan-RB dan Kemendagri pada posisinya saat ini masih memantau tindak lanjut proses rekomendasi itu. Lanjut Hamiruddin, jika masalah ini mandek di tingkat provinsi maka dipastikan ada langkah-langkah dari 2 kementrian itu.
Jika merujuk pada aturan berdasarkan pasal 73 UU No. 1 Tahun 2015, pejabat struktural berupa gubernur, bupati, walikota hingga kepala desa tidak boleh mengambil kebijakan dan atau langkah-langkah yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Selain itu Hamiruddin unsur pelanggaran 3 Pj itu bila merujuk pada UU ASN dan PP 53 tahun 2010 yang didalamnya terdapat larangan PNS untuk terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)