KPU Sultra: Masalah Ini Ancam Pasangan Calon Kepala Daerah

Calon Kepala Daerah 7 Daerah di Sulawesi Tenggara
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Berdasarkan hasil rapat kordinasi 7 KPU kabupaten, penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah masalah setelah ditutupnya pendaftaran 28 Juli kemarin. Masalah itu bersifat krusial dan mengancam pencalonan.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengungkapkan di Muna ditemukan adanya hasil scan tanda tangan dan cap dewan pimpinan pusat (DPP) PKS pada pasangan Baharuddin-La Pili. Hal itu maka KPUD akan melakukan klarifikasi  ke DPP PKS tentang sah atau tidaknya karena yang dubutuhkan adalah cap basah dan tanda tangan basah.

"Di Muna juga terjadi masalah yakni Golkar versi Abu Rizal mendukung Baharuddin-La Pili sementara Golkar Agung Laksono ke Rusman. Jadi dukungan Golkar ditolak oleh KPU Muna," Kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Kamis (30/7/2015).


Sementara itu untuk di Kolaka Timur (Koltim), dewan pimpinan wilayah (DPW) PAN Sultra tiba-tiba menerbitkan SK kepengurusan pelaksana tugas (PLT) yang baru untuk ketua dan sekretaris PAN. Lanjut Dayat, figur dari PAN sudah diterima tapi SK yang diserahkan berbada dengan SK kepengurusan PLT itu.

Selain itu, PPP versi Romahurmuzy di Koltim juga ada kepengurusan yang dibekukan. Dua kasus di Koltim itu akan segera diklarifikasi sesuai Pasal 43 PKPU no. 9 tahun 2015 agar dilakukan verifikasi partai satu tingkat diatasnya dan bisa saja ke DPP partai.

"Di Konawe Utara (Konut) juga ada pergantian sekretaris DPD PAN oleh DPP, jadinya SK dari DPW PAN yang kami teruskan ke KPU Konut itu tidak sesuai dengan SK pergantian itu," Kata Dayat.

Substansi masalah saat ini di Konut dan Koltim adalah apakah masih sah atau tidak kepengurusan yang  mengusung pasangan balon. Dayat menegaskan tidak boleh pergantian kepengurusan sampai mengganti pasangan calon yang sudah didaftarkan dan kengurusan yang tidak sah juga tidak sah mengusung calon.

Saat ini KPU di Koltim dan Konut  sedang melakukan verifikasi dalam hal ini klarifikasi terhadap kepengurusan partai di tingkat provinsi sesuai AD/ART partai. Lanjut Dayat, pihaknya juga menyarankan agar KPUD melakukan klarifikasi ke DPP.

Masalah-masalah itu kata Dayat bisa berakibat terhadap dukungan partai terhadap pasangan calon. Kalau dukungan pasangan balon mencukupi 20 persen maka bisa dilanjutkan tapi kalau tidak maka jadi masalah serius dalam pencalonan.



Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)