JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Keputusan KPU Muna yang meloloskan Rusman-Malik sebagai pasangan calon (Paslon) mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Penggugat dalam sidang tersebut adalah Paslon dr. Baharuddin-La Pili dan yang jadi tergugat adalah KPU Muna.
Ketua tim pengacara (dr. Baharuddin-La Pili) Dahlan Moga mengatakan gugatan itu mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015. Keputusan KPU Muna tersebut dianggap melanggar hukum karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.
Dalam jadwal tahapan penyerahan berkas paslon berakhir 7 Agustus 2015 namun KPU menerima berkas lagi di tanggal 20. Kata Dahlan, landasan KPU yang mengambil keputusan penetapan Paslon berdasarkan rekomendasi Panwas sangat tidak berdasar karena rekomendasi tersebut tidak berdasarkan PKPU dan tidak merujuk undang-undang Pilkada.
“Ini bukan berbicara tentang hak berdemokrasi tapi tentang bagaimana penegakkan aturan hukum. Kalau dibuat oleh KPU Muna melalui keputusan KPU no. 3 dimana batas akhir 7 Agustus berarti harus konsisten,” kata Dahlan di Kendari, Kamis (17/9/2015).
KPU merupakan lembaga mandiri yang harus bisa memberikan kepastian hukum dan adil. Lanjut Dahlan, dengan adanya gugatan hukum itu tidak berarti pihaknya menjegal paslon Rusman-Malik tapi sebagai masyarakat yang melihat ada pelanggaran hukum harus memproses itu.
Mengenai gugatan itu, Dahlan optimis bisa memenangkannya karena KPU secara nyata melanggar aturannya sendiri. Olehnya Kata Dahlan upaya itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bukan dengan bertindak anarkis dan lainnya.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)
Home »
Pemilu
,
Politik
» Gugat KPU Muna, Pengacara dr. Baharuddin-La Pili Optimis Menang di PT TUN Makassar
Gugat KPU Muna, Pengacara dr. Baharuddin-La Pili Optimis Menang di PT TUN Makassar
Related Posts:
Anwar-Razak Serius Tampil di Pilkada Konut, Ini Alasannya! Pasangan Calon Kepala Daerah. Foto: Ilustrasi. JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (balon) Konawe Utara Anwar-Razak tidak setengah-setengah untuk maju bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada… Read More
Ketua DPW PAN Nur Alam Ragu “Malin Kundang” Bisa Lolos Verifikasi KPU Partai Amanat Nasional (PAN). Foto: Ilustrasi. JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Bakal calon (Balon) bupati/wakil bupati yang telah mendaftar di 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 dengan menggunakan partai… Read More
10 Calon Komisioner KPU Koltim Diplenokan, Mantan Caleg Gugur Seleksi Anggota KPU. Foto: Ilustrasi. JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Total 10 orang calon anggota komisioner KPU Kolaka Timur (Koltim) telah diplenokan oleh tim seleksi (Timsel) pada Jum’at (15/8/2015) malam. … Read More
Masalah Pencalonan Rusman-Malik, KPU Muna dan KPU Sultra Minta Petunjuk KPU RI Rusman Emba (baju hitam) dan Malik Ditu (kiri). Foto: Istimewa. JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Bakal calon kepala daerah pasangan Rusman Emba – Malik Ditu di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna, Sulawesi Te… Read More
Ini Alasan Ruksamin-Raup Batal Masukan Berkas di KPUD Konut Deklarasi partai koalisi pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Konawe Utara Ruksamin-Raup di eks lokasi pameran di Wanggudu (belakang kantor DPRD Konut), Senin (27/7/2015). Foto: Dok. Penulis. JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM… Read More