Ilustrasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) |
Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan berkas keduanya telah selesai diproses KPU Sultra dan telah dikembalikan ke DPRD Sultra untuk diproses ke tingkat pusat. Mengenai adanya kasus hukum yang dihadapi Subhan maka yang menjadi landasan KPU adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau ada calon PAW (Subhan) yang saat ini misalnya masih berupa dugaan tentu KPU harus memandang proses-proses seperti itu dengan menganut asas praduga tak bersalah,” kata Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir di sekretariat KPU Sultra, Kamis (10/9/2015).
Prinsip kesamaan orang di depan hukum harus terjamin. Namun demikian lanjut Ojo, jika di kemudian hari yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh putusan hukum tetap maka ada mekanisme yang mengatur untuk diberhentikan dan diganti.
Mengenai usulan PAW dari DPRD Sultra yang diproses KPU Sultra baru keduanya (Surunuddin dan Wahyu) yang telah selesai. Sementara La Pili (PKS) masih diproses untuk digantikan oleh Tumarudin sedangkan Muhammad Endang (Demokrat) baru sebatas surat pemeberhentian tanpa usulan PAW.
Untuk diketahui, Subhan Tambera diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K-2) Kabupaten Konawe Utara (Konut) 2013. Saat ini sedang diproses oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)