Calon dari PNS di Pilkada Harus Menyerahkan SK Berhenti Total Paling Lambat 23 Agustus

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Satu hari sebelum penetapan pasangan calon yakni 23 Agustus, calon dari kalangan PNS wajib menyetor SK definitif berhenti total dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalau ini tidak dipenuhi maka pencalonannya pasti ditolak KPU.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah. Daikatakannya itu merupakan hasil rapat pimpinan nasional KPU RI dan KPU Provinsi pada tanggal 3 sampai 6 Juni 2015 sebelumnya. Selain itu, sudah diatur dalam peraturan KPU no. 9 tahun 2015.

 “Tanpa SK definitif berhenti total maka jelas akan ditolak KPU Kabupaten tujuh daerah Pilkada di Sultra, Kalaupun diterima akan berdampak sengketa dan berujung sanksi kode etik, ”kata Dayat sapaan Ketua KPU Sultra ditemui di Kendari, Senin (8/6/2015).

Kini KPU Kabupaten sedang menunggu surat edaran dari KPU RI yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Jadi kata Dayat, nanti silahkan saja jika ada calon PNS yang ingin coba-coba, tetap tidak akan diterima pencalonannya.

Semua itu untuk menghindari spekulasi dari para calon PNS bahwa kalau tidak ditetapkan sebagai calon atau tidak lolos dalam pemilihan bisa kembali menjadi seorang PNS.  Jadi kata Dayat pada saat seseorang ditetapkan menjadi calon bupati ataupun wakil bupati maka sudah menjadi bagian dari non PNS dan tidak lagi berada dalam keragu-raguan.


Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)