Mahasiswa Desak Bank Danamon Patuhi Putusan Pengadilan

Front Lembaga Mahasiswa Kota Kendari Untuk Keadilan saat berunjuk rasa di depan Kantor Bank Danamon Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum'at (5/6/2015). Foto: Dok. Penulis
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Lembaga Mahasiswa Kota Kendari Untuk Keadilan berunjuk rasa di depan Kantor Bank Danamon Sulawesi Tenggara (Sultra), jalan Samratulangi, Mandonga, Kendari. Mereka menuntut Danamon mematuhi putusan pengadilan tentang pengembalian uang pembeli rumah di Bank Danamon Raha, Kabupaten Muna.

Menurut koordinator aksi Ryfains, Bank Danamon melakukan penipuan terhadap salah satu warga di Kabupaten Muna, Kota Raha atas nama Ibu Anisa. Modusnya berupa penjualan rumah hasil sitaan Bank Danamon seharga Rp 150 Juta pada tahun 2012 lalu.

Ryfains mengungkapkan pada saat itu Bank Danamon beralasan bahwa rumah tersebut telah direlakan oleh pemiliknya, tetapi ternyata rumah tersebut masih ditinggali oleh pemiliknya. Berdasar pada permasalahan itu pihak keluarga Anisa membawa itu ke meja hijau Pengadilan Tinggi Negeri Muna, agar uang pembelian rumah dikembalikan.

"Pengadilan tinggi memutuskan bahwa Bank Danamon harus segera mengembalikan harga pembelian rumah tersebut. Yang tidak kami terima mengapa Bank Danamon tetap ingin menempuh tingkat banding ke Jakarta, padahal Anisa telah dirugikan. Uang tidak segera dikembalikan dan rumah tidak dapat ditinggali" Kata Ryfains saat lewat pernyataan sikapnya, Jum'at (5/6/2015).

Salah satu kepala bagian di Bank Danamon Sultra Griedelman Junus saat dikonfirmasi mengatakan demo tersebut tidak tepat sasaran. Hal itu dikarenakan yang bermasalah adalah Bank Danamon Raha.

"Masalah hukum itu belum selesai sepenuhnya karena Bank Danamon masih dalam proses banding. Kalau sudah ada putusan akhir atau inkrah maka pihak Danamon akan tetap mematuhi putusan pengadilan," Kata Junus di Kantor Bank Danamon Sultra. 



Penulis: Muhamad Taslim Dalma (Jurnalis ZonaSultra.Com)