DPRD Sultra Ungkap Masalah Pendamping Lokal Desa (PLD)

Dana Desa. Foto: Ilustrasi.
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI -  Perekrutan pendamping lokal desa (PLD) oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menyimpan sejumlah persoalan. PLD  nantinya akan bertugas  untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi mengungkapkan gaji PLD yang direkrut belum jelas. Sementara, perekrutan  Tenaga PLD  tersebut sudah berlangsung sejak 3 Agustus lalu dan akan berakhir hari ini 7 Agustus 2015.

Khusus untuk di Sultra kuota PLD yang dibutuhkan ada 671 orang dan tenaga ahli untuk  kabupaten ada 30 orang. Lanjut Suwandi, gaji PLD akan ditentukan kemudian hari dan pemerintah provinsi  Sultra tidak punya kewenangan sedikitpun, kecuali hanya mengurus administrasi dan menyampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta.

“ Kuota yang diberikan pemerintah pusat belum merata di semua daerah di Sultra. Seharusnya di Sultra ada 1901 desa sementara yang direkrut hanya 7 ratusan,” Kata Suwandi usai memimpin rapat tertutup antara DPRD Sultra dan  BPMPD Sultra, Jum’at (7/8/2015).

Dari 17 daerah di Sultra hanya kota Bau-Bau dan Kota Kendari yang tidak mendapatkan jatah penempatan PLD. Yang disayangkan kata Suwandi, adalah pemerintah Sultra  hanya menampung administrasi pendaftaran kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat padahal usernya Sultra.

 “Yang saya pertanyakan bagaimana sistem operasional mereka tentang gaji, ternyata nanti diusulkan melalui APBD perubahan provinsi. Nah ini kita dibebani lalu kemudian kita tidak diberi kewenangan,” Kata Suwandi.




Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)