Rusman Emba (baju hitam) dan Malik Ditu (kiri). Foto: Istimewa. |
Ketua KPU Provinsi Sultra Hidayatullah mengatakan surat keterangan pengadilan tersebut merupakan syarat wajib dalam verifikasi berkas dan merupakan otoritas pengadilan. KPU Muna sudah berkomunikasi dengan pengadilan negeri Muna, namun belum ada solusi, apalagi dokumen yang dimaksud sudah harus ada 7 Agustus 2015 yang lalu dan sampai saat ini KPU belum bisa lagi menerima perbaikan karena sudah melewati jadwal.
“Sikap pengadilan yang demikian merugikan pasangan Rusman-Malik karena pasangan lainnya (Baharuddin-La Pili, Arwaha-Samuna, La Iru - Sahirudin) mendapatkan surat keterangan dari pengadilan, maka kami akan meminta KPU RI turun tangan dan memberikan petunjuk,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari (17/8/2015).
Salah satu yang dapat menggugurkan pasangan calon di Pilkada adalah syarat wajib termasuk surat keterangan pengadilan tersebut. Untuk saat ini kata dayat, jangan dulu berspekulasi dan semoga ada jalan keluar sehingga hak politik semua orang dapat tersalurkan.
Surat keterangan tidak dalam tanggungan utang oleh pengadilan negeri setempat diatur dalam peraturan KPU (PKPU) no.9 tahun 2015 dan perubahan PKPU no.12 tahun 2015, serta undang-undang Pilkada no.8 tahun 2015. Kata Dayat, seorang kepala daerah tidak boleh ada tanggungan utang yang berakibat pada kerugian negara.
“Surat keterangan tidak dalam tanggungan utang dianggap penting agar ketika menjadi kepala daerah nantinya tidak terganggu dengan kasus utang,” Kata Dayat.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)