Rusman–Malik Terhambat, Ini Tanggapan Bawaslu Sultra

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu. Foto: Dok. Penulis.
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI -  Pasangan bakal calon (balon) kepala daerah pasangan Rusman Emba - Malik Ditu di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna mengalami hambatan karena Pengadilan Negeri Muna tidak mengeluarkan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan tidak terpenuhinya syarat wajib seperti keterangan dari pengadilan tersebut dapat mengakibatkan pasangan balon tidak dapat ditetapkan. Namun akan berbeda ceritanya jika lembaga yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat wajib itu justru KPU atau pengadilan.

Jika ada laporan dari Rusman – Malik terkait hal itu, maka pihak panwas akan mengklarifikasi ke pihak pengadilan. Lanjut Hamiruddin, bila ada bukti-bukti bahwa KPU turut bermain menjegal maka itu akan diproses ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena itu adalah pelanggaran.

“Hal seperti itu boleh jadi bukanlah kelalaian pasangan balon (Rusman-Malik). Sehingga nantinya pasangan balon tersebut bisa mengajukan sengketa ketika tidak ditetapkan oleh KPU hanya karena syarat wajib yang tidak terpenuhi,” kata Hamiruddin di Kendari, Selasa (18/8/2015).

Tidak dibenarkan dalam aturan hanya karena ulah oknum tertentu baru kemudian itu akan merugikan si calon. Olehnya kata Hamiruddin nanti dilihat posisinya seperti apa, Ketika ada temuan pelanggaran maka panwas memiliki kewajiban untuk memprosesnya lebih lanjut.

“Sengketanya nanti ke panwas, hanya persoalannya mereka sudah membuat laporan atau tidak. Kalau sudah dimasukkkan maka kami akan mengkonfirmasi pengadilan tentang mengapa surat itu tidak dikeluarkan,” kata Hamiruddin.


Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)