Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) |
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Butur Robin mengatakan adanya laporan itu menjadi hak panwaslu yang hendak menjalankan fungsi kontrol. Namun demikian KPU memiliki alasan-alasan yang rasional dan bisa diterima oleh semua orang.
DPS yang dipersoalkan itu memang pada dasarnya masih belum rampung sehingga masih butuh perbaikan. Lanjut Robin, Itulah makanya mengapa dinamakan daftar pemilih sementara (DPS) agar ada ruang bagi publik untuk memberi masukan jika ada kejanggalan sebelum ditetapkan menjadi DPT.
“Itulah yang susah kami mengerti, hanya karena hal itu kami bisa sampai dilapor ke DKPP. Ada memang temuan Panwas soal DPS, namun itu juga langsung diperbaiki oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di bawah kami. Sementara APK, saya kira samalah masalahnya seluruh Indonesia,” kata Robin di Sekretariat KPU Sultra, Senin (5/10/2015).
Saat ini kata Robin, DPS Butur telah diplenokan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak ada masalah. Jumlah DPS di Butur mencapai 42.087 orang, namun setelah diadakan perbaikan dan DPT diplenokan bertambah menjadi 44.574. Selisih DPT dan DPS yakni 2.487.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan selama ini masalah KPU Butur sebenarnya sangat sederhana dan dapat segera diselesaikan. Hanya saja memang digembar-gemborkan di media sehingga kelihatan begitu fatal padahal tidak.
“Saya langsung ke Butur untuk memastikan itu. Ternyata biasa-biasa saja, malahan persoalan DPT dari 7 daerah pilkada, Butur yang pertama selesai,” kata Hidayatullah.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma