Abu Hasan - Ramadio |
Komisioner KPU Butur Robin mengatakan bahwa Abu Hasan belum memenuhi persyaratan untuk dimasukkan ke dalam DPT. Hal itu dikarenakan Abu Hasan masih ber-KTP Kota Kendari dan belum mampu menunjukkan surat keterangan berdomisili di Butur seperti yang dipersyaratkan.
Namun demikian Abu Hasan nantinya tetap dapat memilih apabila melengkapi berkas yang dimaksud. Kata Robin, nantinya Abu Hasan bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTB 1).
“Kalau pasangannya Ramadio ada dalam DPT saat ini, tapi Abu Hasan tidak. Pokoknya pa Abu Hasan tetap bisa memilih nantinya kalau sudah memenuhi syarat,” Kata Robin di Sekretariat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/10/2015).
Sebelumnya jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Butur mencapai 42.087 orang, namun setelah diadakan perbaikan dan DPT diplenokan bertambah menjadi 44.574. Selisih DPT dan DPS yakni 2.487.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)