Kalah PTTUN, Ini Tanggapan Pengacara dr. Baharuddin-La Pili

Calon Bupati/Wakil Bupati Muna dr. Baharuddin & La Pili
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna dr. Baharuddin-La Pili dalam sidang yang berlangsung di Gedung PT TUN Makassar, Jum'at (2/10/2015). (Baca Juga: Masalah Pencalonan Rusman-Malik, KPU Muna dan KPU Sultra Minta Petunjuk KPU RI)

Ketua Tim Pengacara (dr Baharuddin-La Pili) Dahlan Moga mengatakan hakim menolak materi perkara yang diajukan dengan pertimbangan paslon  dr. Baharuddin-La Pili tidak mempunyai kerugian yang nyata. Hakim juga tidak melanjutkan kerugian yang nyata itu seperti apa secara hukum. (Baca juga:
Gugatan dr. Baharuddin-La Pili Ditolak, KPU Muna Apresiasi PTTUN)
“Sementara kerugian nyata kita itukan ada di pelanggaran perundang-undangan. Bukankah pelanggaran perundang-undangan oleh KPU itu dapat berakibat hukum terhadap paslon,” kata Dahlan Moga di Makassar melalui telepon selulernya, Jum’at (2/10/2015).

Pertimbangan hakim terlalu dini dan sederhana diungkapkan sementara kalau masuk materi perkara sudah dapat dibuktikan adanya pelanggaran-pelanggaran non prosedural yang dilakukan oleh KPU. Lanjut Dahlan, sebenarnya pelanggaran KPU sangatlah fatal karena meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat.

Saat ini kata Dahlan, pihaknya selaku tim pengacara masih berkoordinasi dengan kliennya dr. Baharuddin-La Pili untuk naik ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam rangka penegakkan hukum maka sudah semestinya tingkat kasasi harus ditempuh.

Untuk diketahui materi gugatan yang ditolak itu yakni mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015. Keputusan KPU Muna tersebut dianggap oleh paslon dr. Baharuddin-La Pili melanggar hukum karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.

Dalam jadwal tahapan penyerahan berkas paslon berakhir 7 Agustus 2015, namun KPU menerima berkas (Rusman-Malik) lagi di tanggal 20 berdasarkan rekomendasi Panwaslu Muna. Dengan adanya keputusan PTTUN tersebut maka untuk sementara ini dapat dipastikan Rusman-Malik masih aman sebagai paslon bupati/wakil bupati Muna.



Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)