Gugatan dr. Baharuddin-La Pili Ditolak, KPU Muna Apresiasi PTTUN


JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar akhirnya memutuskan menolak gugatan dr. Baharuddin-La Pili dalam sidang yang berlangsung di Gedung PTTUN Makassar, Jum'at (2/10/2015). (Baca Juga:
Problem Pencalonan Rusman-Malik, Ini Rekomendasi Panwas Muna)

Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muna Suleman Loga mengatakan hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut karena tidak ada legal standing pengugat. Dalam hal ini pengugat tidak bisa menjelaskan secara nyata kerugian pengugat sebagai pasangan calon (paslon) akibat keluarnya putusan KPU Muna tertanggal 24 Agustus yang lalu. (Baca juga:
Masalah Pencalonan Rusman-Malik, KPU Muna dan KPU Sultra Minta Petunjuk KPU RI)
"Makanya pada saat pembacaan gugatan tadi dinyatakan bahwa gugatan para pengugat tidak dapat diterima. Kami sebagai penyelenggara Pilkada sangat mengapresiasi hal itu," Kata Suleman melalaui telepon selulernya, Jum'at (2/10/2015).

Selanjutanya, KPU Muna wajib melaksanakan putusan PTTUN tersebut. Namun kata Suleman, di lain pihak, gugatan yang ditolak tersebut dapat dibawa ke tingkat kasasi mahkamah agung (MA) jika pengugat tidak puas.

Suleman optimis KPU tetap akan dimenangkan di tingkat kasasi MA karena tidak adanya legal standing dari pengugat. MA nantinya malah akan menguatkan putusan PTTUN Makassar.

Untuk diketahui inti gugatan yang ditolak itu yakni mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015. Keputusan KPU Muna tersebut dianggap oleh paslon dr. Baharuddin-La Pili melanggar hukum karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.

Dalam jadwal tahapan penyerahan berkas paslon berakhir 7 Agustus 2015, namun KPU menerima berkas lagi di tanggal 20 berdasarkan rekomendasi Panwaslu Muna. Dengan adanya keputusan PTTUN tersebut maka untuk sementara ini dapat dipastikan Rusman-Malik masih aman sebagai paslon bupati/wakil bupati Muna. 




Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)