Problem Pencalonan Rusman-Malik, Ini Rekomendasi Panwas Muna

Rusman Emba - Malik Ditu. Foto: Tim Sukses Rumah Kita.
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (Balon) kepala daerah Rusman Emba - Malik Ditu dapat dapat dipastikan bisa ditetapkan menjadi pasangan calon (Paslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2015. Hal ini dikarenakan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Raha (Muna) harus diterima KPU Muna sesuai rekomendasi panwas Muna. (Baca: Rusman–Malik Terhambat, Ini Tanggapan Bawaslu Sultra)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Hamiruddin Udu mengatakan pihak panwas Muna telah menyampaikan rekomendasi ke KPU Muna untuk ditindaklanjuti. Hanya saja rekomendasi itu belum dapat diketahui tindak lanjutnya karena pleno penetapan calon kepala daerah di Muna hari ini (Senin, 24/8/2015) tertutup dari akses panwas. (Baca: Masalah Pencalonan Rusman-Malik, KPU Muna dan KPU Sultra Minta Petunjuk KPU RI)

"Rekomendasi Panwas ke KPU (muna) adalah agar KPU menerima surat keterangan dari pengadilan yang baru dikeluarkan," kata Hamiruddin di Buton Utara melelaui telepon selulernya, Senin (24/8/2015).

Hak politik warga negara pada dasarnya harus dilindungi oleh negara termasuk hak politik Rusman-Malik yang akan mencalonkandalam pemilihan bupati Muna. Olehnya kata Hamiruddin, Bawaslu Sultra bersama Panwas di tiap kabupaten memastikan semua warga negara yang memiliki hak politik harus dilindungi.

Sebelumnya, ketua KPU Muna La Ode Amin Rambega mengatakan jika panwas nantinya merekomendasikan untuk menerima berkas yang sudah ditandatangani PN Raha tersebut maka wajib ditindaklanjuti.

“Pada tanggal 24 Agustus KPU Muna akan bersikap sesuai koridor dalam artian sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. ” kata Amin Rambega melalui telpon selulernya, Sabtu (22/8/2015).


Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)