Rusman-Malik Diplenokan Lolos Oleh KPU Muna

Rusman Emba
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Kabar bahagia datang dari pasangan Rusman Emba dan Malik Ditu karena KPU Kabupate Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan keduanya menjadi calon bupati/wakil bupati. Sebelumnya pasangan berakronim Rumah Kita (Rusman Malik Miliki Kita) ini sempat terhambat  karena Pengadilan Negeri (PN) Raha (Muna) terlambat mengeluarkan surat keterangan tidak dalam tanggungan utang. (Baca:  Rusman–Malik Terhambat, Ini Tanggapan Bawaslu Sultra)

Hasil rapat pleno tertutup penetapan calon (Senin 24/8/2015) diteken oleh lima komisioner dan disaksikan oleh Sekretaris KPU Muna pada pukul 16.40 Wita.Total hanya tiga pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2016-2021, sementara satu calon independen gugur.  (Baca: Masalah Pencalonan Rusman-Malik, KPU Muna dan KPU Sultra Minta Petunjuk KPU RI)

Tiga paslon yang ditetapkan KPU yakni LM Rusman Emba - Malik Ditu, LM. Baharuddin-La Pili dan La Ode Arwaha Adi Saputra-La Ode Samuna.  Paslon non partai (perseorangan/independen) La Iru-La Ode Sahruddin dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan.


"Salah satu poin rekomendasi yang dikeluarkan  panwaslu setempat menyebutkan agar KPU menerima surat keterangan tidak sedang menanggung utang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Raha tertanggal 20 Agustus 2015 lalu," kata salah satu komisioner KPU Muna Andi Arwin dikutip dari zonasultra.com.


Hasil temuan panwas bahwa KPU dianggap telah melanggar administrasi karena tidak memberikan keterangan kepada pasangan calon Rusman-Malik saat mencheck list berkas yang dimasukan. Selain itu, menurut Andi KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi pihak bawaslu sesuai tingkatannya. Ini diatur dalam pasal 139 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 25 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2014 pasal 17, tentang tindak lanjut temuan bawaslu sesuai tingkatannya. (Baca:  Problem Pencalonan Rusman-Malik, Ini Rekomendasi Panwas Muna)



Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)