Doyan Mutasi PNS, Bawaslu Sultra Warning 3 Daerah Ini

Panitia Pengawas Pemilu
JENDELASULTRA.BLOGSPOT.COM, KENDARI - Penjabat (Pj) bupati ataupun bupati petahana di  7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak boleh melakukan mutasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. Hal itu diatur dalam undang-undang (UU) pemilu  no.8 tahun 2015 dan UU No. 49 tahun 2008 tentang kewenangan Pj kepala daerah.

Unsur Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulta Munsir Salam mengungkapkan berdasarkan informasi sementara yang diterima Bawaslu bahwa ada mutasi PNS di daerah Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Utara (Konut). Namun hal itu saat ini masih dalam pantauan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten setempat.

Pada dasarnya berdasarkan UU no. 8 tahun 2015 bupati petahana tidak boleh melakukan mutasi PNS jelang Pilkada. Begitu pula kata Munsir, Pj bupati berdasarkan UU No. 49 tahun 2008 tentang kewenangan Pj bupati yakni dilarang melakukan mutasi PNS dalam bentuk apapun kecuali Pj diizinkan Kemendagri.

“Jika ada masyarakat atau pihak tertentu yang mengetahui adanya mutasi-mutasi maka bisa dilaporkan ke Panwaslu setempat. Supaya mutasi itu bisa dikaji apakah ada kepentingan politik di dalamnya atau tidak. Kalau ada maka panwaslu akan memprosesnya,” Kata Munsir di Kendari, Rabu (7/10/2015).

Saat ini kata Munsir panwaslu Konsel, Koltim, dan Konut sudah diarahkan untuk menelusuri dan mengawasi apakah proses mutasi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jiki tidak sesuai, maka Panwaslu wajib ambil tindakan. 

 

Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)