Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso saat berkunjung di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2015). Foto: Dok. Penulis |
Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan sebenarnya paslon yang bermain money Politik bisa dikenakan UU KUHAP dan namanya bukan lagi money politic tapi kasus penyuapan. Namun hal itu tidak bisa juga karena sudah ada arahan dari pusat bahwa untuk dugaan pelanggaran pemilu harus dikenakan UU Pemilu.
"Kita sudah jelaskan bahwa untuk masalah pilkada kita akan mengacu pada UU Pemilu nomor 8 tahun 2015. Itu Leks spesialis," Kata Agung Usai Kunjungan Kerja di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu (7/10/2015).
Mengenai Paslon di Wakatobi yang diduga memberikan uang kepada masyarakat dan dkenakan kategori tindak pidana umum pasal 149 KUHAP maka akan ditinjau kembali. Lanjut Agus, masalah itu akan menjadi catatan untuk diadukan ke pusat.
Undang-undang pemilu yang tidak mengatur tentang sanksi itu pada dasarnya masih perlu penyempurnaan. Saat ini kata Agung, polisi tetap akan bertindak sesuai tupoksinya, namun demikian tidak adanya pasal yang mengatur sanksi dalam UU Pemilu masih menjadi problem.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)