Eks buruh PT Damai Jaya Lestari (DJL) dan PT Mulya Tani saat menududuki Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Penulis. |
Keduanya yakni Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial NTT Anas Mau dan Kepala Bidang Hibungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans NTT Abdul Sarabati.
Anas Mau mengatakan sebenarnya ingin memulangkan para eks buruh sawit tersebut ke NTT. Namun berdasarkan diskusi dengan warganya itu maka ada hak-hak yang harus diperjuangkan melalui jalur hukum.
“Memang harus ada yang bertahan agar bisa memberikan kesaksian di pengadilan. Kita usahakan yang harus kita pulangkan seperti ibu-ibu dan anak-anak. Tapi itu saya kembailkan kepada mereka untuk didiskusikan secepatnya,” kata Anas usai berdiskusi dengan warganya itu, Senin malam (19/10/2015).
Untuk sementara akan diadakan pertemuan antara para eks buruh itu dengan Disnakertrans Sultra untuk mendiskusikan hak-hak mereka yang harus dibayarkan oleh perusahaan sawit. Namun jika tidak ada titik temu kata Anas, maka melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku kuasa hukum akan melanjutkan ke pengadilan.
Tidak ada satu kontrak tertulispun yang dibuat oleh perusahaan sawit padahal para eks buruh telah dipekerjakan selama 6 tahun sejak 2009. Tidak adanya kontrak kata Anas, membuat warga NTT berada dalam posisi yang lemah dari segi jaminan aturan namun yang namanya kebenaran harus terus diperjuangkan.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)