Ilustrasi Passport Warga Negara Asing. Foto: Internet |
Kepala Seksi (Kasi) Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi klas 1 Kendari, Letehina, beralasan tidak ada satu ketentuan bahwa kedatangan WNA yang melewati Bandara HO harus diperiksa Kantor imigrasi. Olehnya tidak ada pihak Kantor Imigrasi Kendari yang ditempatkan di Bandara HO.
Tapi sebenarnya pada prakteknya kantor imigrasi tetap mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan memonitor tentang tibanya WNA melalui bandara HO. Hanya saja kata Letehina Bandara HO mempunyai akses sampai ke wilayah-wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara wewenang Kantor imigrasi Kendari hanya WNA yang ada di wilayah Sultra.
“Jadi WNA yang ke Morowalipun pasti lewat disitu. Semalam yang bapak lihat itu tidak semuanya akan tinggal di Sultra. Jadi kita tidak mempunyai kewajiban untuk menstop mereka, dan kembali lagi bahwa Bandara HO itu merupakan bandara domestik sehingga WNA mempunyai hak untuk lewat disitu,” ujar Letehina, Jum’at (23/10/2015).
Letehina menambahkan, di daerah Sultra Sendiri, jika ada WNA yang tidak jelas asal usulnya maka bisa dilaporkan di kepolisian ataupun langsung ke Kantor Imigrasi setempat. Jika surat-surat WNA yang dilaporkan ternyata tidak sesuai seperti visa tinggal terbatas namun digunakan untuk bekerja maka bisa dideportasi.
Untuk diketahui, pada Jum’at (23/10/2015), Kantor Imigrasi Klas 1 Kendari mengamankan 5 orang WNA berkebangsaan China. Kelima orang itu ditangkap di Bombana dan Konawe dalam operasi serentak keimigrasian seluruh Indonesia dari tanggal 19-23 Oktober 2015. Pemeriksaan sementara kelima orang tersebut menyalahgunakan visa ijin tinggal terbatas untuk bekerja.
Penulis: Muhamad Taslim Dalma (ZONASULTRA.COM)